Polsek Pasar Kemis Grebek Toko Penjual Tramadol dan Hexymer

Polsek Pasar Kemis Grebek Toko Penjual Tramadol dan Hexymer

Detakbanten.com, TANGERANG - Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin, Sabtu (27/5/2023) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan Irfan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Ikram mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

"Kami amankan serang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan," tambah Irfan.

Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu adalah sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Dilanjutkan Irfan, modus operasi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.

"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," tutur Irfan.

Para pelaku dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Irfan mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries