PPKM Berlaku Hari ini, Pegawai Kantor Kecamatan Sepatan Timur Terapkan WFO 25%

PPKM Berlaku Hari ini, Pegawai Kantor Kecamatan Sepatan Timur Terapkan WFO 25%

detakbanten.com,SEPATAN TIMUR -- Sesuai instruksi Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar, dikeluarkan nya surat edaran Bupati Tangerang No.443.2/026-Bag-Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang. Saat ini pertanggal 11 sampai 25 Januari 2021 perkantoran di Kecamatan Sepatan Timur diterapkan nya WFO (Bekerja di Kantor) 25% dan WFH ( bekerja di rumah) 75%.

Hal tersebut di ungkapkan H.Asep Nurman Jaenudin,S.STP. MAP Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Kepada detakbanten.com Senin,(11/1/2021) di ruang kerjanya.

Asep mengatakan, selain Pemberlakuan WFH dan WFO pemerintah Kecamatan Sepatan Timur melakukan pengetatan Protokol Kesehatan di setiap tempat-tempat umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta perangkat Pemerintah Kecamatan dan aparat TNI serta Polisi.

" Kita akan terus lakukan pengawasan Protokol kesehatan di tempat-tempat umum yang disinyalir adanya kerumunan. Dan Kami berikan imbauan kepada pelaku usaha atau penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, agar menerapkan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB," Kata Asep

Asep mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (4M).

" Untuk mengoptimalkan penerapan PPKM dalam waktu dekat ini dirinya akan menggelar rapat terbatas bersama Kades, tokoh masyarakat, tokoh Agama. Rencana nya sih Rabu besok kita akan rapat koordinasi kembali," Ungkapnya

"Kepada masyarakat agar mengikuti dan mematuhi surat edaran Bupati Tangerang No.443.2/026-Bag-Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan Covid-19," Tambahnya

 

 

Go to top