PT Surya Jaya Agung Akui Kantongi Izin Kementerian LH Terkait Pemanfaatan Limbah B3 Menjadi Batu Bata Beton

Direktur Operasional PT Surya Jaya Agung, Deny menunjukan surat izin dari Kementerian LH dan Kehutanan perihal pemanfaatan limbah B3. Direktur Operasional PT Surya Jaya Agung, Deny menunjukan surat izin dari Kementerian LH dan Kehutanan perihal pemanfaatan limbah B3.

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - PT Surya Agung terletak di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemanfaatan limbah B3 Batubara menjadi bahan baku batu bata beton.

 

"Izin dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor: SA IPSLB3/PLB3/PLB.3/01/2024 merupakan Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Surya Jaya Agung,” kata Direktur Operasional PT Surya Jaya Agung, Deny, Sabtu (8/6/2024).

 

Menurutnya, PT Surya Agung mengelola dan memanfaatkan limbah B3 Batubara menjadi bahan baku batu bata beton. Batubata beton tersebut kemudian digunakan sebagai bahan bagunan perumahan.

 

“Bukan limbah cair, tapi limbah padat hasil pembakaran batubara sehingga tidak berdampak bagi pencemaran air tanah maupun udara,” terangnya.

 

Kata dia, limbah B3 yang ada di PT Surya Jaya Agung tersebut tidak mengandung zat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Sebab limbah padat tersebut dikelola dengan cara dipadatkan lalu dicetak menjadi batu bata beton.

 

“Limbah B3 tersebut tidak dibakar, tapi dengan cara dipadatkan menggunakan mesin sehingga tidak ada pencemaran udara yang dapat membahayakan masyarakat sekitar,” ungkap Deny.

 

Deny membantah terkait adanya sejumlah pemberitaan di media siber perihal tudingan PT Surya Jaya Agung tidak memiliki izin resmi pemanfaatan limbah B3. Menurutnya, Pt Surya Jaya Agung telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemanfaatan limbah B3 batubara menjadi batu bata beton.

 

“Berita tersebut tidak benar dan sepihak, karena tidak ada konfirmasi ke perusahaan,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top