Putusan Sidang Gugatan Antasari Ditunda Hakim

Putusan Sidang Gugatan Antasari Ditunda Hakim

Detakbanten.com KOTA TANGERANG  Majelis hakim pengadilan Tangerang menunda persidangan putusan atas gugatan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2015).

Majelis Hakim Amrin Tarigan, yang memimpin jalannya sidang tersebut menyatakan permohonan maaf, karena pihaknya belum siap dengan surat putus an. “Mohon maaf, sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu 15 Mei mendatang karena putusan belum siap untuk dibacakan,”katanya.

Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia berharap agar Antasari menunggu hingga pekan depan. “Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya,” ujarnya.

Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimis, jika gugataannya dikabulkan. “Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada terburu-buru tapi putusan tidak baik,” kata Antasari.

Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain, yang dinilai menjadi bukti fakta pembunuhannya.

“Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim,” ujar Antasari.

Perlu diketahui, Mantan ketua Komisi Pemeberantasan korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengikuti persidangan perdata gugatan terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (24/11/2014) lalu.

Gugatan ini terkait dengan tidak pernah dimunculkannya baju milik korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), dalam persidangan kasus yang menjerat Antasari hingga meringkuk di jeruji besi.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries