Respon Cepat DPRD Tangsel, Empat Raperda Usulan Delegatif Rampung di Finalisasi
detakbanten.com, TANGSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja melakukan finalisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) delegatif yang diusulkan Pemkot Tangsel. Dimana, keempatnya masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Adapun keempat Raperda delegatif tersebut yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar-Butar mengatakan, keempat Raperda tersebut sebelumnya telah dilakukan pembahasan ditingkat internal pengusul, mulai dari OPD, bagian Hukum Pemkot Tangsel dan di harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten.
"Kemudian disempurnakan lagi di Pemkot Tangsel, setelah itu dikirim ke DPRD dan di proses di Bapemperda. Kita sudah lakukan penyelarasan untuk di paripurnakan dan dibentuk Pansus (Panitia Khusus) terhadap empat Raperda tersebut," kata Ledy di Gedung DPRD Kota Tangsel.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar.
Sejauh ini, Ledy menerangkan, tidak ditemui kendala dalam melakukan pembahasan terhadap Raperda-Raperda tersebut. Sehingga, keempat Raperda itu pun akan segera diserahkan ke Walikota untuk selanjutnya di fasilitasi ditingkat Gubernur Banten.
"Setelah Raperda itu selesai di sempurnakan ditingkat provinsi, baru di paripurnakan lagi melalui paripurna persetujuan bersama empat Raperda itu menjadi Perda. Secara rule, kita di DPRD sudah selesai melakukan pembahasan mengenai Raperda tersebut," terangnya.
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menambahkan, dalam melakukan pembahasan keempat Raperda tersebut, Pansus telah melakukan study banding ke daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki Perda-Perda tersebut.
Sejumlah OPD mengikuti rapat finalisasi bersama Pansus DPRD terkait Raperda Bangunan Gedung
"Dari beberapa kali pembahasan yang dilakukan Pansus bersama OPD-OPD Pemkot Tangsel pengusul Raperda-Raperda itu, semuanya sudah sesuai dengan apa yang diharapkan bersama," ungkapnya.
Sebagai Raperda delegatif yang diusulkan pemerintah, DPRD Kota Tangsel langsung merespon usulan empat Raperda itu untuk segera menjadi Perda. Apalagi, Abdul Rasyid menjelaskan, semua Raperda itu merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Ini merupakan respon cepat dari teman-teman DPRD Tangsel termasuk Pemkot Tangsel terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja," pungkasnya. (***)