Respon Keluhan Warga, PJ Bupati Tangerang Intruskiskan Kadishub

Respon Keluhan Warga, PJ Bupati Tangerang Intruskiskan Kadishub

detakbanten.com TANGERANG -- Respon Keluhan warga, PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono langsung mengintruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik untuk menindak tegas truk tanah yang melanggar peraturan bupati ( Perbup) no 12 tahun 2022.

" Telah kita instruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, agar menindaklanjuti keluhan warga terkait beroperasinya truk tanah di siang hari,"terang PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono, Minggu ( 1/9/2024).

Dia berharap agar seluruh pengusaha angkutan tanah mematuhi aturan yang ada, dibuatnya aturan Peraturan bupati ( Perbup) semata - mata ingin melindungi masyarakat agar terhindar dari kemacetan.

" Saya akan menerima masukan dan informasi dari masyarakat tentang ketidak patuhan operasional truk tanah, hari ini beberapa truk tanah diamankan di terminal Sentiong, dan boleh beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 sesuai Perbub,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Truk Tanah berukuran besar beroperasi di siang hari, padahal didalam peraturan bupati (Perbup ) no 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Sampai dengan pukul 05.00.

Berdasarkan pantauan, hampir setiap hari truk berukuran besar membawa tanah tersebut berlalu lalang menuju Kronjo, warga hawatir akan terjadinya kecelakaan lalulintas, selain itu maraknya truk beroperasi di siang hari kerap menimbulkan kemacetan lalulintas.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries