Rokok Ilegal di Tangerang Merajalela, Dimana Peran Kanwil Bea Cukai

Rokok Ilegal di Tangerang Merajalela, Dimana Peran Kanwil Bea Cukai

detakbanten.com TANGERANG -- Marakanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang terutama Kecamatan Kemeri dan Kronjo, Balaraja, Tigaraksa serta Kecamatan Pasar Kemis membuat sejumlah lembaga sosial kontrol bertanya - tanya dimana peran BC cukai Kanwil DJBC Banten, padahal barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

" Semakin kesini bisnis peredaran rokok ilegal merajalela, salah satunya di wilayah Kemeri, para pelaku terlihat kebal hukum dan ini membuat warga bertanya - tanya dimana peran Bea cukai Kanwil DJBC Banten,"terang Ketua LSM Seroja Taslim Irawan kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Dia mengatakan, potensi penerimaan negara dari pajak cukai akan hilang akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Tangerang, akibatnya akan berdampak terhadap pemasukan negara, dia berharap agar Bea Cukai Kanwil DJBC Banten melakukan operasi penindakan, karena saat ini terkesan tidak ada penindakan sehingga para pengepul, pengedar dan tangkulak rokok ilegal bebas berkeliaran.

" Kami akan segear melayangkan surat kepada Dirjen Kementrian Keuangan agar segera Kanwil DJBC Banten segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku atau pengedar rokok ilegal,"tandasnya.

 

 

Go to top