Sahkan Empat Perda Kota Tangerang dan Lantik Wakil DPRD

Sahkan Empat Perda Kota Tangerang dan Lantik Wakil DPRD

detakbanten.com Kota Tangerang-DPRD sahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan melantik Wakil DPRD pada rapat pari[urna istimewa di gedung DPRD kota setempat pada Jumat, (21/7/2017).

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam rangka pengambilan keputusan mengenai penetapan empat raperda menjadi perda. Empat raperda yaitu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dan Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, telah ditetapkan menjadi Perda, yang dihasilkan melalui berbagai pembahasan dan kesepakatan di Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat gabungan, yang dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.

"Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), selain sebagai dasar hukum juga sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan optimal kepada masyarakat," tegas Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada Pontjo Prayogo, dari Fraksi Gerindra yang telah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD yang baru menggantikan Nurhadi sebagai pengganti antar waktu. "Semoga dapat menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya serta dapat berkerjasama untuk semakin memajukan masyarakat dan Kota Tangerang," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, juga turut ucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Wali Kota Tangerang beserta jajarannya, berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan serta sarannya demi terciptanya Perda yang berguna dan membawa keberkahan serta kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Amanah dalam Perda tersebut harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin, demi terwujudnya masyarakat dan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera," pesan Suparmi.

 

 

Go to top