Satpol PP Tutup Galian Tanah di Desa Pete Tigaraksa

Satpol PP Tutup Galian Tanah di Desa Pete Tigaraksa

detakbanten.com TANGERANG -- Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Tigaraksa akhirnya melakukan penyegelan dan penutupan terhadap aktivitas kegiatan galian tanah ilegal di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/5/2024).

Camat Kecamatan Tigaraksa Cucu Abdu Rosyied mengatakan, penutupan galian tanah ilegal tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu petugas Trantib Kecamatan Tigaraksa pada Selasa hari ini (red) sekitar pukul 15.00 sore, ditutupnya galian tanah tersebut karena menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

" Banyak warga yang mengeluh adanya galian tanah di desa Pete ini,"terang Cucu kepada wartawan Selasa (14/5/2024).

Cucu mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin tambang dan galian tanah, jadi jika ada aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang itu ilegal.

" Kami berharap agar pengusaha galian dapat mematuhinya,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang meminta agar galian tanah yang berlokasi di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditutup.

Warga Desa Pete yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika galian dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan manusia, karena jika kondisi panas, maka serpihan tanah akan menjadi polusi udara dan secara otomatis akan berdampak pada kesehatan warga, dan jika turun hujan, maka rawan kecelakaan lalulintas.

" Banyak warga yang mengeluh akibat galian tanah ini, kami berharap agar Camat Tigaraksa merespon terhadap keluhan warga, dan menutupnya,"tandasnya.

 

 

Go to top