Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan SS alias L Tersangka Kepemilikan Narkotika

Satres Narkoba tangkap pelaku kepemilikan narkotika. Satres Narkoba tangkap pelaku kepemilikan narkotika.

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)- Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka SS alias L (43) warga jln Letjend Suprapto Lk. IV Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai atas tersangka kepemilikan narkotika di Jln. Ros Lk. VI Kel. TB kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H Selasa (14/2/2023) saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Ros Lk IV Kel TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kasat, "Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, melihat kedatangan petugas laki-laki dengan ciri2 yang diketahui an.SS alias L melarikan diri keluar rumah kemudian petugas mengejar dan berhasil mengamankannya.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan didapat 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 gram di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp.171.000 di saku belakang celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, lalu tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling Lk IV Kel TB Kota IV dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone android Vivo warna putih, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah kaca pirex,1 satu (satu) buah pipet runcing yang didapat di lantai kamarnya.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku an.SS alias L mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial 'I' (belum tertangkap).

"Kemudian pelaku an. SSalias L serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 gram. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong. 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong. 1 (satu) kotak rokok Sampoerna. 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih. 1 (satu) buah kaca pirex. 1 (satu) buah pipet runcing dan Uang tunai Rp.171.000. "Pungkas kasat.

 

 

Go to top