Sekda Tangsel Keluarkan Instruksi, Antisipasi ASN Tak Langgar Aturan Saat Pilkada

Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo. Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo.

detakbanten.com, TANGSEL-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024, akan memasuki sejumlah tahapan. Dalam waktu dekat, penetapan nomor urut dan masa kampanye pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU Tangsel.

Begitupun bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, jauh-jauh hari sudah memberi warning ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam hajat demokrasi lokal yang digelar pada 27 Nopember 2024 nanti.

Bawaslu juga mengimbau agar reklama, billboard berisi iklan layanan pemerintah bergambar petahana Benyamin - Pilar yang banyak ditemui jalanan, agar segera doturunkan.

Begitupun keberadaan standing banner berisi iklan layanan pemerintah bergambar pasangan petahana yang ditempatkan di kantor-kantor pemerintahan, juga diminta Bawaslu agar diturunkan dan diganti dengan gambar Penjabat sementara (Pjs) wali kota.

Menanggapi himbauan Bawaslu, Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengungkapkan, jika itu bagian yang diimbau untuk diturunkan, pihaknya akan mengeluarkan himbauan kepada pemilik reklame.

"Karena papan-papan reklame ini juga ada yang memang dipasang oleh pemilik reklame, tentunya kita akan menghimbau kepada pemilik untuk menurunkan. Karena itu milik si pemilk reklame, bukan milik pemkot," ungkap Bambang di Serpong, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Bambang jelaskan, kalau seandainya pemilik reklame mau mengganti foto Pjs wali kota sesuai imbauan Bawaslu, maka pihaknya mempersilahkan saja pemilik reklame memasang foto Pjs wali kota.

"Tapi pada dasarnya, kalau kita diperintahkan untuk menurunkan, kita akan tunduk patuh untuk menurunkan," terangnya.

Sekda Bambang menyebutkan, secara internal pihaknya bersama BKPSDM akan mengintensifkan kembali pengawasan terhadap medsos milik seluruh ASN maupun non ASN Kota Tangsel secara berjenjang.

Bahkan, dalam pengawasan terhadap medsos milik ASN Kota Tangsel, dilakukan bukan hanya oleh BKPSDM saja. Masing-masing perangkat daerah wajib untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di dalam organisasi tersebut.

"Terus terang ini memang bisa dikatakan resikonya sangat besar. Karena memang yang namanya upload di media sosial itu sangat mudah dilakukan. Tapi dampaknya sangat besar dan sangat sulit juga dihilangkan manakala sudah terecord," beber Sekda.

Meski demikian, Sekda Bambang menyatakan bahwa saat ini sifatnya bukan lagi himbauan, tapi sebagai satu instruksi untuk tidak melakukan hal - hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

"Kita kadangkala suka mencari celah, celah ini yang suka dibuat-buat. Dan saya menutup celah itu dengan instruksi. Aturannya seperti kita akan perdetailkan lagi melalui surat edaran setelah ada himbauan dari Bawaslu," pungkasnya.

 

 

Go to top