Selama 2016, Kantor KIR Dua Kali Alami Pemalsuan Surat

Selama 2016, Kantor KIR Dua Kali Alami Pemalsuan Surat

detakbanten.comTANGSEL-Sepanjang 2016 lalu, Kantor uji kendaraan bermotor (KIR) milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah dua kali mengalami kasus pemalsuan surat uji kendaraan atau KIR. Yakni pada Februari awal 2016 lalu.

Kabid Angkutan pada Dishubkominfo Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan, terungkapnya pemalsuan surat KIR yang di lakukan Waris Tyanto (35), lantaran pada surat uji KIR tersebut tidak terdapat barcode seperti yang di keluarkan Dishub Tangsel.

"Surat uji KIR yang kita keluarkan itu selalu ada barcode nya. Makanya, manakala ada surat KIR tidak ada barcode nya, kita laporkan ke polisi karena itu sudah jelas palsu," katanya menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Selasa (3/1/2017).

Ia juga belum berani menyimpulkan apakah pemalsu surat uji KIR yang di tangkap buser Polsek Cisauk pada Kamis pekan kemarin itu pemain lama atau baru. Sebab yang dia tahu, sudah dua kali kantor Dishub Tangsel mengalami aksi pemalsuan surat KIR.

"Yang pertama pelaku pemalsuan surat uji KIR di tangkap polsek Serpong, jadi yang di tangkap polsek Cisauk ini, merupakan rentetan dari polsek Serpong," sambungnya.

Wijaya bilang, adanya oknum honorer Dishub Tangsel yang terlibat dalam sindikat pemalsuan surat uji KIR, akan dilakukan tindakan tegas oleh Dishub berupa pemecatan.

"Kalau Dishub melakukan pemecatan. Sedangkan pidananya ada di kepolisian, makanya kita serahkan ke kepolisian," tandasnya. (Hen)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries