Selama Ramadhan dan Lebaran, BPOM Serang Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Selama Ramadhan dan Lebaran,  BPOM Serang Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Detakbanten.com, Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( Badan POM) Serang melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Kepala BPOM Serang Trikoranti Mustikawati mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Ia menambahkan, Balai Besar POM di Serang telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan (mulai 1 minggu sebelum puasa hingga minggu ke-3 bulan Ramadhan).

"Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 (67,35%) sarana distribusi yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari gudang distributor/ importir dan sarana ritel pangan," ungkapnya, saat press konpers di BPOM Serang, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Trikoranti, dari 33 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 144 item (1667 pcs) produk pangan TMS yang terdiri dari 20 item (41 pcs, 13,89%) pangan kedaluwarsa; 43 item (1495 pcs, 29,86%) pangan illegal; dan 81 item (131 pcs, 56,25%) pangan rusak.

"Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak (susu kental manis kemasn kaleng); pangan kedaluwarsa (roti tawar & produk bakery, susu UHT, kerupuk); dan pangan TIE (pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus/ bumbu," paparnya

Tak hanya itu, BPOM Serang juga melakukan pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.

"Untuk pangan jajanan buka puasa, pada tahun 2021 jumlah pangan yang disampling sebanyak 266 sampel, sebesar 27 (10,15%) sampel TMS mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 19 (70,37%) sampel positif mengandung formalin dan 8 (29,63%) sampel positif mengandung boraks," jelasnya.

"Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau, sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan Masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

"Untuk masyarakat, sebelum membeli produk makanan, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar & Cek Kedaluwarsa)," pungkasnya. (Aden)

 

 

Go to top