Seluruh Alat Peraga Kampanye Paslon Dicopot

Seluruh Alat Peraga Kampanye Paslon  Dicopot

detakbanten.com TIGARAKSA -- Masa tenang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, bersama-sama melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sejak mulai hari Minggu (23/6), pukul 00.00 wib.

Pencopotan dan penurunan alat peraga kampanye tersebut, karena sudah memasuki masa tenang yang terhitung sejak Minggu 24 Juni 2018.

"Sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2014 dengan tahapan dimana pada hari ini, sudah memasuki masa tenang," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M Ali Zaenal Abidin kepada wartawan saat melakukan pencopotan alat peraga kampanye di kawasan lampu merah Cihideung, Jalan Raya Pemda, Tigarakasa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (24/6),

Menurut Ali, hari terakhir pasangan calon melakukan kampenye, sehingga pada tanggal 24 Juni 2018 sampai tanggal 26 Juni 2018, pasangan calon sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye karena sudah masuk tahapan masa tenang.

"Mulai hari Sabtu sampai tanggal 26 Juni 2018, pasangan calon sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye karena sudah memasuki masa tenang," jelasnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengungkapkan, seluruh alat peraga kampaye yang ada di Kabupaten Tangerang, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun dari pasangan calon, semuanya harus diturunkan.

"Seluruh alat peraga kampaye baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh pasangan calon, semuanya harus diturunkan, begitu alat peraga sosialisasi yang difasilitasi oleh KPU yang ada gambarnya, itu semua akan ditertibkan," jelas Muslik.

Muslik juga mengaku telah mengintuksikan kepada seluruh Panwascam se Kabupaten Tangerang, bahwa sejak Minggu 24 Juni 2018 pukul 00.00 wib, harus menertibkan alat peraga kampanye.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, bahwa tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar peraturan tahapan Pilkada, termasuk melakukan kampanye karena sudah memasuki masa tenang," ungkap Muslik.

Sementara itu, Pj Bupati Tangerang, Komarudin menghimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, agar menjaga sikap dan harus netral dalam Pilkada serentak.

"Untuk seluruh masyarakat, jangan lupa pada tanggal 27 Juni 2018, datang keseluruh TPS, gunakan hak pilihnya sesuai dengan hatinya masing-masing, dan bagi penyelenggara Pemilu termasuk ASN diharapkan semua tetap menjaga sikap dan harus netral dalam Pilkada serentak," kata Komarudin.

Untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, Komarudin juga meminta seluruh alat peraga kampenye terhitung sejak tanggal 24 Juni 2018, harus dicopot.

"Seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan dan dibersihkan, ini tujuannya adalah mematuhi ketentuan Pilkada dan juga kita berharap proses Pilkada bisa berlangsung secara jujur dan adil, sehingga kita memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk berpikir dan merenungkan pilihannya yang terbaik baik kemajuan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Komarudin juga menjelaskan, untuk menurunkan seluruh alat peraga kampenye di wilyah Kabupaten Tangerang, pihaknya akan menerjun seluruh anggota Satpol-PP.

"Seluruh Satuan Pamong Praja baik yang di Kabupaten maupun diseluruh Kecamatan, kita tugaskan untuk membersihkan alat peraga kampnye mulai malam ini," tegasnya.

 

 

Go to top