Soal APBD-P, Ketua DPRD Tangsel Abaikan Rekomendasi Kemendagri

TB Bayu Murdani TB Bayu Murdani

detakbanten.com SERPONG - Keputusan Ketua DPRD melaksanakan voting dalam rapat Badan Anggaran (Ban-Ang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendorong terlaksananya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015 dengan dua Opsi, yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal), mendapat tantangan serius dalam beberapa hari ke depan. Pasalnya,  disamping terkesan terburu-buru, juga mengabaikan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagi RI) agar dan untuk menjaga keberlangsungan tata pemerintahan, maka APBD-P dilaksanakan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Jajaran pimpinan Dewan lainnya dan beberapa Ketua Fraksi menyayangkan dilakukannya voting secara terburu-buru oleh Ketua DPRD, dan mengabaikan usulan sebahagian anggota Ban-Ang untuk terlebih dahulu dilakukan rehat sejenak, yang kemudian dibahas hal-hal detail dari implikasi hasil voting yang akan dilakukan, Kamis dini hari (8/10/2015).

Wakil Ketua DPRD, yang juga Ketua Ban-Ang TB. Bayu Murdani seusai rapat mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan 'titah' dan melakukan tanggapan yang berkembang di dalam rapat Ban-Ang kemarin malam yang merekomendasikan diantara anggota Ban-Ang kepada unsur Pimpinan untuk beraudiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, khususnya dengan Lembaga yang menangani urusan yang berkaitan dengan Keuangan Daerah.

"Di dalam rapat Ban-Ang saya mengusulkan, tidak cukup hanya empat pimpinan, dan kisaran anggaran itu,  seperti tata cara dan mekanisme pergeseran, penambahan, perubahan dari hasil rapat koordinasi, pada saat evaluasi antara Komisi dengan para SKPD sebagai mitra kerja. Dan, temuan itu menjadi rekomendasi Ketua Komisi kepada pimpinan Banggar (Ban-Ang)," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Bayu Pimpinan Ban-Ang menyampaikan rekomendasi tersebut kepada TAPD, dan Plt Sekda sebagai Ketua tim TAPD. "Karenanya,  yang diusulkan adalah Pimpinan dan para Ketua Komisi untuk berangkat ke Kementerian sekitar jam 1-an, tadi siang (kemarin, red)," terang Bayu.

Ditambahkan Bayu, pihak Kementerian memberikan wejangan-wejangan dan memberikan dua Opsi.

"Karena patokan-patokan kita adalah Kepmendagri, Opsi itu adalah Pertama  Perda, kan di ujung-ujungnya, adalah bersama-sama, dan Kedua melalui Perwal.

Oleh pihak Kemendagri, masalah ini diistilahkan 'sudah hamil duluan'. Dengan maksud, rapat pembahasan antara Komisi dengan SKPD sedang dilakukan, tiba-tiba muncul RKA SKPD. Kemudian, pemerintah seolah memaksa kami untuk kawin," ungkap Bayu.

"Nah, kalau mau kawin kan banyak harus dilakukan persiapannya, di mana tempatnya, bagaimana tata caranya, kapan, siapa saksinya, dan lain-lain. Saksi itu diibaratkan sebagai RKA yang diakui pemerintah memang itu tidak diserahkan," imbuhnya.

Pihak Kemendagri, menurut Bayu memang menyampaikan bahwa dalam Banggar (Ban- Ang, red) tidak diharuskan meminta RKA. Persepsinya berbeda, RKA itu adalah merupakan salahsatu bentuk dokumentasi pada saat pembahasan anggaran. Dan, bagi pihak Bayu dan sebahagian anggota Ban-Ang, dokumen RKA wajib dibawa. "Wajib tidak wajib, itu saya katakan wajib, dan hasil konsultasi itu disampaikan Ketua dalam rapat Banggar tadi (semalam, red), dan yang ketok palu oleh Ketua adalah Perda yang diparipurnakan," tegas Bayu.

Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Bayu, bahwa di dalam rapat Wakil Ketua HM. Saleh Asnawi menyatakan, pihak Fraksi Hanura tidak menghambat, tidak untuk mempersulit, dan silahkan APBD-P dilanjutkan, karena sudah dirancang bangun oleh Pemerintah. "Lanjutkan, dan jangan terhambat oleh kami, dan PDIP, dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagaimana yang dianjurkan oleh Kemendagri," kata Bayu sebagaimana dinyatakan oleh HM Saleh Asnawi, dan Bayu pun meng-amini-nya, serta PDIP menganjurkan agar pemerintah melanjutkan pembangunan dengan Perwal.

"Kami justru mendorong agar proses ini cepat berjalan, dan jangan terhambat oleh kami, dengan catatan dalam statement saya agar sebelum clossing ada pengayaan khasanah dan pemahaman kepada saya dan kepada kawan-kawan untuk di Bintek dan rehat sejenak untuk mencoba mengadopsi perkembangan-perkembangan informasi. Toh, masih ada Provinsi Banten, dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Maksudnya, kita minta pendapat pihak-pihak lain di tingkat Gubernur, meski pun pada akhirnya bermuara di Kemendagri," papar Bayu.

Go to top