Raperda Ciputat Ibu Kota Tangsel, Upaya Fraksi Demokrat Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keukeuh memperjuangkan Kecamatan Ciputat menjadi Ibu Kota Tangsel. Soal Kecamatan Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel, salah satunya berasal dari aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Fraksi Demokrat.

Upaya yang dilakukan Fraksi Demokrat, yakni dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kecamatan Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan Provinsi Banten.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, selain dua Undang-undang tersebut, Raperda pembentukan Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel tertuang dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan.

"Aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu ditetapkan Raperda Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel. Tujuannya untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat," kata Rizki Jonis, Rabu (29/11/2023).

Fraksi Demokrat menyimpulkan, dengan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, pembentukan Ciputat sebagai Ibu Kota akan membuat pembangunan di Kecamatan Ciputat semakin merata.

"Pembangunan di Ciputat ini kan berbeda dengan kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Tangsel. Kalau kita flash back ke belakang, Ciputat punya nilai historis ketika pembentukan Kota Tangsel dulu," ungkapnya.

Menurutnya, Raperda Pembentukan Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan disamping dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dan pemerataan pembangunan dalam mengurangi ketimpangan pembangunan infrastruktur.

"Raperda penetapan Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel, dapat ditetapkan berbagai regulasi dalam rangka percepatan pembangunan. Supaya bisa sejajar dengan kecamatan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, selama ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2017 tentang Lambang Daerah, sementara untuk Kota Tangsel, baru ada Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang menyatakan tentang Hari Jadi Kota Tangsel.

"Keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2007, pada 23 Januari 2007 tentang Persetujuan ditetapkannya Eks Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, sudah seharusnya Ciputat jadi Ibu Kota Tangsel," ujarnya.

 

 

Go to top