Soal Buruh Cacat DI PHK, DPRD Segera Sidak Pabrik Miyako

Soal Buruh Cacat DI PHK, DPRD Segera Sidak Pabrik Miyako

detakbanten.com TIGARAKSA -- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani segera akan melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) jika perusahaan bersikukuh melakukan PHK sepihak kepada buruh yang di PHK sepihak oleh PT Kencana Gemilang, hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Ahyani saat dimintai keterangan wartawan Selasa (16/07/2019).

" Kami akan berkoordinasi dengan komisi II DPRD dan unsur pimpinan, untuk segera melakukan inspeksi mendadak ( Sidak), dan kami akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan Miyako" terang Ahyani.

Kecelakaan kerja yang menimpa dua orang buruh di perusahaan Miyako kata Ahyani, diduga akibat lalainya perusahaan dalam melaksanakan undang-undang keselematan dan kesehatan kerja ( K3) , sehingga kejadian kecelakaan kerja dengan putusnya empat jari bisa terjadi.

" Jika sudah cacat, maka secara otomtais perusahaan harus bisa memikirkan masa depan buruh tersebut, karena kecelakaan kerja ini terjadinya di pabrik Miyako.

Ahyani menambahkan, didalam undang-undang nomor 13 tahun 2013 pasa 153 ayat 1 dijelaskan bahwa orang cacat tetap tidak boleh dilakukan pemtusuan hubungan kerja ( PHK), oleh sebab itu maka perusahaan harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sungguh malang nasib yamg menimpa Muhamad IIP warga Kampung Daraham Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, pria asli kampung Pekong desa Saga Kecamatan Balaraja ini merupakan buruh yang bekerja di pabrik Miyako, kecelakaan kerja yang menimpa iip terjadi pada tanggal 13 Mei 2018 lalu membuat empat jari tangannya terputus akibat kegencet mesin pres. Muhamad iip menolak di PHK karena perusahaan sudah melakukan kejoliman terhadapnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries