Soal Izin Cerai ASN BKPSDM, LBH GP Ansor Hadiri Mediasi Ulang

Soal Izin Cerai ASN BKPSDM, LBH GP Ansor Hadiri Mediasi Ulang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Meski kasus perceraian Subki salah seorang ASN BKPSDM dengan pasangannya Yeni Alfiyah bidan swasta asal Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang belum ada keputusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Agama Tigaraksa, karena Yeni Alfiyah melakukan banding ke pengadilan tinggi agama Banten.

"Upaya mediasi kedua pasangan suami istri dilakukan kembali BKPSDM untuk mencegah terjadinya perceraian, "terang Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesal saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sementara kuasa hukum Yeni Alfiyah dari LBH GP Ansor Kabupaten Tangerang, Ahmed Alfan Zaeli membenarkan jika dirinya bersama kliennya dipanggil untuk menghadiri undangan BKPSDM hari ini Selasa (red) (23/02/2021) di kantor BKPSDM Kabupaten Tangerang, kawasan Puspemkab Tigaraksa. Alfan akan membeberkan bahwa kliennya tidak mau cerai terkecuali ada kesepakatan bercerai dengan suaminya, karena proses cerai ASN harus mengikuti aturan, pemberian izin cerai pimpinan harus melalui kesepakatan kedu belah pihak.

" Kami berharap semuanya rujuk dan rukun kembali dan hidup berdampingan"terang Ahmad Alfan Zaeli.

 

 

Go to top