Soal Izin Cerai, LBH GP Ansor Somasi BKPSDM

Soal Izin Cerai, LBH GP Ansor  Somasi BKPSDM

detakbanten.com TIGARAKSA -- Lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Tangerang melakukan somasi atau peringatan keras kepada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Senin (15/02/2021), surat bernomor 10/Som - LBH/2021 tersebut ditandatangani ketua LBH GP Ansor Ahmad Zaeli Alfan SH.

Didalam isi surat tersebut, Ahmad Zaeli Alfan selaku kuasa hukum Yeni Alfiyah mempertanyakan surat izin cerai bernomor 427.23/Kep.SB-BKPSDM/2020, karena pada saat panggilan menolak bercerai, namun ketika sidang di pengadilan agama Tigaraksa, munculah surat izin yang dikeluarkan BKPSDM.

" Jangan mentang -mentang pemohon berdinas di BKPSDM, sehingga dipermudah izin cerainya oleh kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang"terang Alfan.

Alfan menambahkan, saat ini proses mediasi yang dilakukan oleh klien ya di BKPSDM Kabupaten Tangerang belum menemui kata sepakat, namun tiba-tiba muncul surat panggilan dari pengadilan agama Tigaraksa.

" Rencananya kami akan melakukan upaya pelaporan ke Polresta Tangerang, karena patut diduga ada perbuatan melawan hukumnya"terang Alfan.

Sementara kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan enggan berkomentar, saat dikonfirmasi melalui Whatsupnya.

 

 

Go to top