Soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Begini Kata Fraksi PDIP dan Gerindra-PAN DPRD Tangsel

Anggota Fraksi Gerindra-PAN, Zulfa Sungki Setiawati saat menyerahkan pandangan umum mengenai dua Raperda kepada pimpinan DPRD Kota Tangsel. Anggota Fraksi Gerindra-PAN, Zulfa Sungki Setiawati saat menyerahkan pandangan umum mengenai dua Raperda kepada pimpinan DPRD Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Walikota Tangsel beberap waktu lalu, kini dibetikan pandangan umum oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tangsel.

Seluruh fraksi setuju dengan adanya Raperda tersebut, namun dengan catatan, pelaksanaannya nanti harus optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel yang menyatakan bahwa, dengan adanya Raperda baru tersebut, diharapkan mampu menjadi dasar hukum terkait retribusi dan pajak daerah, khususnya dalam meningkatkan pemulihan ekonomi daerah.

Fraksi PDI Perjuangan mengamati pertumbuhan nilai PDRB per kapita Kota Tangsel dari tahun 2016 sampai 2022 mengalami tren peningkatan. Sebab secara SDM, dapat dilihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangsel juga tinggi, bahkan pada tahun 2021 dan 2022 di di atas 81, jauh lebih tinggi di atas rata-rata IPM di provinsi Banten yakni 72.

"Melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan pembiayaan dari sumber yang mandiri mutlak harus dioptimalkan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya.

Putri juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan meminta penegasan dan komitmen pemerintah kota bahwa terkait jenis retribusi perizinan yang dihapus tidak akan mengganggu (PAD).

"Sebaliknya, hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membenahi sistem dan kegiatan tertentu yang lesu dikarenakan perizinan yang berlapis hingga membebani pengusaha. Kami harapkan ada jawaban jelas terkait hal ini dari walikota," ungkapnya.

Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, selama ini terdapat ketidaksinkronan antara peraturan pajak dan retribusi daerah yang menyebabkan peraturan yang
ada menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai jenis pajak, jenis layanan dan jenis retribusi.

Hal ini menurutnya, mengakibatkan semua proses dalam mengelola potensi pendapatan daerah selama ini kurang optimal karena aturan yang diterjemahkan secara sektoral oleh Pemkot Tangsel.

"Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai jenis pajak, jenis layanan dan jenis retribusi," terang Syawqi.

Fraksi Gerindra-PAN juga berpendapat, dengan penetapan satu peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, dapat mengoptimalkan dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah pajak dan retrbusi daerah.

"Sehingga Raperda ini dapat menjadi pijakan bagi Pemkot Tangsel untuk mengelola potensi pendapatan daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah menjadi lebih optimal," jelasnya.

Dengan adanya Raperda tersebut, kedepannya akan dapat menunjang pembangunan yang berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kota Tangsel. Sebab Syawqi bilang, selama ini Pemkot Tangsel masih memilki ketergantungan atas dana perimbangan yang masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas.

"Dengan adanya Raperda tentang Pajak Dan Retribus Daerah ini, tentu kami harapkan ada kebijakan yang akan dibuat oleh Walikota sebagai terobosan peningkatan PAD Kota Tangsel," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top