Soal Surat THR, Camat Balaraja Segera Panggil Kades Sentul

Soal Surat THR, Camat Balaraja Segera Panggil Kades Sentul

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Balaraja Wiliy Patria akan segera melakukan pemanggilan kepada Kades Sentul Muhamad Nawawiz terkait beredarnya surat permohonan THR, hal tersebut dikatakan Wili Patria Kepada wartawan.

Wily mengatakan, dia telah mewanti - wanti dan melarang kepada Kepala Desa untuk tidak membuat surat permintaan THR, namun jika tetap membandel, dirinya akan segera memanggilnya.

"Sudah saya perintahkan untuk segera menarik surat tersebut dan segera akan saya keluarkan surat teguran kepada yang bersangkutan," tegas Camat Balaraja Willy Patria saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melarang Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau Permintaan sumbangan baik kepada badan usaha, pelaku usaha maupun Individu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kepolisian sedang gencar memberikan himbauan kepada masyarakat terkhusus ormas dan pemerintahan desa sejenisnya untuk tidak meminta tunjangan hari raya alias THR kepada para pelaku usaha atau sejenisnya.

Bahkan kepolisian melalui Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Sigit Dany Setiyono dengan tegas akan menindak apabila ada laporan dari masyarakat, pasalnya hal itu dinilai sarat dengan pungutan liar (Pungli).

Namun bagaimana dengan pemerintah desa yang dengan terang terangan menerbitkan surat secara resmi untuk meminta THR. Padahal desa memiliki anggaran untuk menggaji perangkatnya. (Han/Day)

 

 

Go to top