Sopir Angkot Tagih Janji Wali Kota

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com TANGERANG - Hari ini perwakilan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkot trayek R 02 & 07 mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang.

Kedatangan mereka ingin menagih janji Wali Kota, Arief Wismansyah, terkait bantuan pergantian kendaraan yang rusak akibat bentrok antara sopir angkot vs pengemudi ojek online beberapa waktu lalu.

Selain terkait ganti rugi, kedatangan perwakilan sopir angkot ke gedung dewan ini juga ingin mempertanyakan kebijakan Pemkot Tangerang mengenai operasional angkutan online di Kota Tangerang.

"Kedatangan kami ke kantor DPRD Komisi IV ingin menanyakan kejelasan bantuan kerusakan kendaraan dan sopir yang cidera yang pernah dijanjikan wali kota serta minta kejelasan status ojek online," kata Ketua KKSU Trayek 02, Fredy, Senin (20/3/2017).

Dalam pertemuan ini, ia juga mengaku membawa pesan dari para pengusaha angkutan umum yang tetap menolak angkutan online di Kota Tangerang.

"Angkutan online roda dua apa legalitasnya. Pemkot seharusnya melindungi kami yang sudah memberikan pajak bagi Kota Tangerang. Kami minta ketegasan dari aturan yg dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengaku tidak mengetahui terkait pergantian yang disampaikan oleh Wali Kota Tangerang.

"Sampaikan dengan rinci kepada kami soal pergantian kerusakan, nanti akan disampaikan ke pihak Dishub Kota Tangerang. Termasuk ojek online juga menyampaikan hal yang sama perihal dana pergantian kerusakan," tandasnya.

 

 

Go to top