Spa di RGB Digrebek Pol PP, 15 Terapis Diamankan

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan razia ke tempat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong. (DB/Rafi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan razia ke tempat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong. (DB/Rafi)

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan razia ke tempat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan tempat yang dirazia ialah mereka yang tidak memiliki surat rekomendasi beroperasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tangsel.

"Kami lakukan razia malam ini dalam rangka pengecekan tempat usaha hiburan yang tidak memiliki izin surat rekom dari Satgas Covid Tangsel," katanya saat ditemui Jurnalis detakbanten.com usai razia, Jumat (21/1/2022)

"Kami dapatkan satu tempat spa di kawasan RGB yang beroperasi tanpa surat izin," tambahnya.

Sebanyak 15 terapis di lokasi tersebut diamankan dan 6 pria yang sedang memijat di lokasi tersebut.

"Total ada lima belas terapis yang ada dan enam pria yang sedang dipijat disana tadi," ungkapnya.

Pihak Satpol PP Tangsel menyegel tempat spa tersebut dan meminta manajemen untuk mengurus izin operasional kepada Satgas Covid-19 Tangsel.

"Kami segel tempat tersebut langsung sementara. Selanjutnya, kami minta pihak manajemen untuk segera mengurus izin rekomnya." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top