Sukses Usut Pungli, BPN Apresiasi Polresta Tangerang

Sukses Usut Pungli, BPN Apresiasi Polresta Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Polresta Tangerang, atas pengusutan Pungli yang dilakukan oleh eks Kades Cikupa Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan koordinator Tematik BPN Kabupaten Tangerang mewakili kepala Kantor BPN Tangerang.

"Saya mengapresiasi kinerja Kepolisian Polresta Tangerang yang telah berhasil mengusut pungli PTSL," terangnya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah mengintruksikan kepada seluruh desa yang mengikuti program PTSL, karena seluruh kegiatan dibekup oleh anggaran APBN, emang ada biaya berdasarkan SK 3 Mentri untuk anggaran persiapan, namun tidak mencapai angka jutaan.

"Hanya 150ribu emang dibebankan kepada masyarakat pemohon," terangnya, usai menghadiri jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Sebelumya diberitakan, Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).

Selain menahan AM Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

 

 

Go to top