Surati Perusahaan, Bupati Tutup PT PEMI Selama 14 Hari Karena Covid-19

PT PEMI PT PEMI
detakbanten.com BALARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menutup PT PEMI Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja selama 14 hari. Penutupan dilakukan usai dua karyawan PT PEMI berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus Corona (COVID-19) yang meninggal dunia. Surat bernomor 43.2 /1408-KSD perihal tentang penghentian sementara.
 
"Surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja sudah disampaikm, terkait ada 2 orang karyawannya meninggal COVID-19. Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19," Kata Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tangerang, kepada warawan Senin (27/4/2020).
 
Hery menjelaskan penutupan PT PEMI dilakukan agar protokol pencegahan penyebaran virus Corona bisa dilakukan. Dia menyebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang akan melakukan penyemprotan disinfektan di area perusahaan tersebut.
 
"Tim Gugus Tugas COVID-19, baik dari BPBD dan Dinkes, akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja," tutur Hery.
 
Diakui Hery secara aturan PT PEMI sudah mengikuti anjuran pemerintah tentang pencegahan Covid 19, diarea Perusahaan sudah disiapkan alat pencuci tangan dan hand sanitizer dan lain sebagainya.
 
"Secara aturan PT PEMI mengikuti aturan protokol kesehatan, bahkan saat disuruh menghentikan operasionalnya PT PEMI menerimanya," tandasnya.

 

 

Go to top