Tunggu Intruksi, PPDB Di Kabupaten Serang Pakai Jalur Prestasi

Detakbanten.com, SERANG - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Sebab itu, Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang maupun Kota Serang memakai jalur prestasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

 

Go to top