Soal Pengembalian Uang Pungli Bantuan Covid, Pengamat Hukum Angkat Bicara

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pengamat hukum Sukardin, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang angkat bicara perihal pengembalian uang hasil pungli Covid 19 di Desa Talok dan Desa Jeungjing, dia mengatakan, bahwa pengembalian uang sama sekali tidak menghapus tindak pidananya, pengembalian uang dari hasil tindak pidana itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya dan pengembalian uang itu bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penegak hukum dalam memproses kasus tersebut.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries