Miliki Sabu, Warga Cibodas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Detakbanten.com, TIGARAKSA -- Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang laki-laki berinisial DI Als AMB (37) Warga Cibodas Kota Tangerang karena memiliki narkotika sabu-sabu sebanyak 7 bungkus Plastik Klip dengan Berat Bruto 1,53 Gram Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK. Senin (23/5/2022).

 

 

Go to top