Tak Kantongi Izin, Proyek SPBU di Graha Raya Disegel Pol PP Tangsel

Petugas Pol PP Tangsel segel buldoser di lokasi proyek SPBU di Jalan Graha Raya. Petugas Pol PP Tangsel segel buldoser di lokasi proyek SPBU di Jalan Graha Raya.

detakbanten.com-Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Boulevard Silktown, Graha Raya, Pondok Jagung, Serpong Utara, disegel aparat penegak Perda Pol PP Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Disegelnya proyek SPBU milik British Petroleum tersebut, lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Kota Tangsel.

Soal proyek pembangunan SPBU yang tak kantongi IMB itu, juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana. Bahkan, Sapta mengaku sama sekali belum menerima dokumen proyek pembangunan SPBU tersebut.

"Dokumennya gak ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan, sampai detik ini dokumen belum bisa dilihat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan," kata Sapta, Minggu (14/3/2021).

Sapta jelaskan, adanya proyek SPBU di Jalan Graha Raya itu, juga jadi pemicu tawuran antar Ormas yang terjadi pada Sabtu kemarin. "Ternyata tempat itu, kemarin sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat adanya tawuran antar Ormas yang sumbernya dari rencana tempat usaha (SPBU)," ungkapnya.

Sapta sebutkan, seluruh aktifitas yang ada di proyek pembangunan tak berizin itu, selanjutnya diberi garis kuning dan dilarang beroperasi. Selain itu, dua alat berat yang ada dilokasi terpaksa dilakukan segel.

"Untuk sememtara kita segel, dan pelaku usaha kita panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Berdasarkan informasi, petugas Pol PP Tangsel dalam melakukan penyegelan proyek SPBU tersebut tidak sendiri. Pada kesempatan itu, Pol PP juga didampingi kepolisian lantaran pada sehari sebelumnya, terjadi tawuran Ormas dilokasi proyek SPBU tersebut. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries