Tak Lengkapi Surat dan Langgar Perbup, Truk Tanah Milik PT Haemes Tidak Ditilang

Tak Lengkapi Surat dan Langgar Perbup, Truk Tanah Milik PT Haemes Tidak Ditilang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang kesulitan menghadapi sopir truk bermuatan tanah yang melakukan ulah dengan sengaja tidak melengkapi surat kendaraan berupa STNK dan kartu KIR, meski melanggar Perbup nomor 47 tahun 2018, tentang batasan jam operasional kendaraan berat, namun petugas dari Dishub Tangerang tidak menilangnya.



Truk pengangkut tanah PT Heames dengan nomor polisi B 9217 WYT yang dikemudikan Ita Sudirja melaju dari arah Maja menuju Dadap, namun saat melintas di jalan Puspemkab Tangerang tepatnya di pertigaan lampu merah Bojong Pemda Cikupa, petugas Dishub langsung menyetopnya, namun saat diperiksa petugas sopir tidak melengkapi dokumen surat KIR dan STNK.

"Saya mau berhenti dari arah Maja, tidak ada tempat parkir, makanya saya mencoba memberanikan diri melewati jalan baru pemda" terang Ita Sudirja.

Komandan Regu ( Danru) Dishub Kabupaten Tangerang Maman mengatakan, sejak diberlakukan Perbup nomor 47 tahun 2018, perusahaan truk tanah yang melintas diduga sengaja tidak melengkapi surat kendaraannnya, agar tidak terkena tindakan langsung (Tilang),

"Langkah petugas juga kebingungan jika truk tanah tidak melengkapi suratnya aeperti truk tanah milik PT Haemes Mandiri sejahtera Banta ini." tandasnya.

Go to top