Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Kabupaten Serang Sidak ke IKPP Serang, Temukan Hal Ini
Detakbanten.com, SERANG -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang melakukan sidak ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, di Kragilan, Rabu (27/9/2023).
Hal itu dilakukan dikarenakan adanya beberapa keluhan dari masyarakat antara lain mengenai pencemaran sungai Ciujung, pencemaran udara yang menimbulkan bau tak sedap.
Dan juga pembebasan lahan masyarakat yang belum diselesaikan oleh PT IKPP Serang.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper untuk memastikan kebenaran keluhan dari masyarakat.
Sat sidak langsung ke PT Indah Kiat yang ditemani oleh Kepala Humas, Arief, bahwasanya Limbah Indah Kiat ada sekitar 52 ribu kubik perhari.
Pada mesin water Treatment ketiga sebanyak 48 ribu kubik, sambungnya, untuk mesin water Treatment pertama 4000 kubik perhari limbah yang dibuang oleh PT Indah Kiat ke sungai ciujung.
"Permasalahannya air yang Sudah selesai pengolahan dari water treatment masih berwarna coklat, karena ada zat kayu. Dan juga Izin dari pemda perihal air limbah dari water Treatment pertama sebanyak 4000 meter kubik yang langsung di buang ke aliran sungai Ciujung, menjadi pertanyaan kami dari Komisi IV, apakah sudah memenuhi baku mutu yang di atur oleh undang-undang," tegasnya.
Sedangkan untuk persoalan lahan masyrakat yang sudah puluhan tahun yang rencana akan dibeli oleh PT Indah Kiat tak kunjung selesai.
Saat ditanya, PT Indah Kiat mengakui bahwa dulu pernah menerima tawaran harga dari pemilik tanah tetapi harga tidak wajar.
"Kita sampaikan juga bahwa “PT Indah Kiat juga jangan menawar harga tanah yang tidak wajar juga, dan juga negosiasikan supaya masalah selesai," ujarnyam
Maka itu, kata Ahmadi, Komisi IV pun akan mempertanyakan terkait perizinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, termasuk tanah yang belum dibeli.
"Kita pun akan kaji, perizinan dikeluarkan apakah ini sah atau tidak, Karena tanah seharusnya sudah dibebaskan semua. Selain itu kasian sama warga yang masih tinggal di lingkungan PT Indah Kiat," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan bagian hukum untuk menguji lab di beberapa water treatment yang ada di PT IKPP Serang.
"Kita meminta Dinas lingkungan hidup untuk melakukan pengujian lab baik di water pertama dan terakhir. Kita tegaskan kepada IKPP Serang, apresiasi invesstor di kabupaten Serang, akan tetapi Semua harus mengikuti aturan UU maupun perda , agar kondusifitas masyarakat kabupaten serang tetap terjamin," paparnya.
Sementara, Manager Humas PT IKPP Serang, Arief Mahdali menuturkan, pihaknya mengapresiasi kunjungan dari Komisi IV DPRD kabupaten Serang. Kunjungan dari DPRD Kabupaen Serang ini untuk memastikan izin pembuangan limbah ke sungai Ciujung.
"Bila ada yang perlu dievaluasi kita pasti evaluasi. Karena kita sudah lakukan sesuai aturan pemerintah daerah sudah kita penuhi, termasuk pembuangan limbah sudah ada izinnya," terangnya.
Sedangkan terkait lahan masyarakat, IKPP Serang mengklaim ada beberapa orang meminta harga yang cukup lumayan tinggi, padahal dari warga lainnya sudah ada yang menyepakati.
"Kami tidak berani dengan harga tinggi, tetapi jika ada keseriusan dengan camat, kita akan sampaikan ke pihak manajemen agar bisa segera ditindak lanjuti, tetapi harganya tidak cocok kita tidak berani," pungkasnya.