Tarif Parkir Ruko Sutera Kav 29 BC tak Sesuai Kepwal

Tarif Parkir Ruko Sutera Kav 29 BC tak Sesuai Kepwal

detakbanten.com, TANGSEL - Tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Kepwal Tangsel tersebut diketahui mengatur tentang tarif parkir di tempat khusus parkir.

Pada Kepwal tersebut dituliskan biaya parkir di kawasan hotel, pusat perbelanjaan, pusat pergudangan dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang dilengkapi dengan rambu, marka, media informasi (tarif waktu dan ketersediaan tempat), informasi parkir khusus, CCTV dan sensor kendaraan khusus mobil jenis sedan, Jeep dan minibus dikenakan biaya Rp.5.000,- satu jam pertama dan Rp. 2.000,- untuk setiap jam berikutnya.

Kendaraan jenis sepeda motor dikenakan biaya parkir Rp. 2.000,- satu jam pertama dan Rp. 1.000,- setiap jam berikutnya.

Namun, saat wartawan Detakbanten.com mendatangi Ruko Jalur Sutera tersebut tarif yang diberlakukan berbeda dengan Kepwal yang ada.

Terlihat tarif parkir disana untuk mobil sedan, Jeep dan minibus dikenakan biaya Rp. 3.000,- satu jam pertama dan Rp. 3.000,- setiap jam berikutnya.

Sedangkan kendaraan sepeda motor dikenakan tarif Rp. 2.000,- satu jam pertama dan Rp. 2.000,- setiap jam berikutnya.

Saat wartawan detakbanten.com mencoba mencari tahu kantor penanggung jawab parkir ruko tersebut tak ada yang memberitahu. (Raf)

 

 

Go to top