Terima Uang 735 Juta, Kades Babakan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten

Terima Uang 735 Juta, Kades Babakan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten

detakbanten.com SERANG -- Usai ditetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) akhirnya menangkap Kades Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten berinisial J,

Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp. 735.000.000 dari JP tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

" Kita tetapkan tersangka, dan kita amankan Kades Babakan Berinisial J,"terang Rangga Adekresna Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Banten, kepada Detak Banten.Com saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Dia mengatakan, Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku timpembebasan lahan)
Dimana uang tersebut merupakan uang administrasi, atau uang kopi, untuk
Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.

“Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” terang Rangga.

Adapun pemberian uang kata Rangga dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.

"Bahwa perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a,
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Serang,"tandasnya.

 

 

Go to top