Terkait Jam Kerja, Ketua DPRD: Pertimbangkan Kembali

Terkait Jam Kerja, Ketua DPRD: Pertimbangkan Kembali

detakbanten.com SERANG.- Beredarnnya surat edaran Gubernur Banten, Wahidin Halim mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa menuai pro dan kontra.

Hal itu karena jam kerja ASN dimajukan lebih pagi dari semestinya. Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, malah sebaliknnya Gubernur Banten memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 Wib hingga 12.30 Wib dan jumat menjadi 06.00 Wib hingga 13.00 Wib. Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Salah satu pegawai Dinas Pariwisata Banten yang meminta jangan disebutkan namannya, mengaku, bahwa keberatan atas diberlakukannya jam kerja tersebut, dikarenakan tempat tinggalnnya berada di luar Kota Serang. Yaitu, Kota Cilegon.

"Saya sih biasa berangkat pukul 06:30 Wib, dan sampai kantor pukul 07:20 Wib. Kalau begini, berarti saya harus berangkat pada pukul 05:20 Wib. Dengan kondisi jalan masih gelap gulita dan membahayakan," katannya saat di temui di depan kantor Dinas Pariwisata Banten, Senin, 6/05/2019.

Hal senada pun dikatakan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menilai, bahwa keputusan surat Gubernur Banten harus di pertimbangkan kembali. Mengingat, ada beberapa ASN yang tinggal di Luar Daerah Kota Serang.

"Walaupun hanya itungan beberapa ASN yang tinggal di Jakarta atapun di Bojonegara harus masuk dalam pertimbangannya," jelasnnya.

Bahkan, Asep juga mengaku, belum nerima kajian adannya surat edaran tersebut, dan tidak berkomunikasi dengan DPRD Kota Serang. "Saya pun belum mendapatkan tembus surat edaran tersebut, dan belum komunikasi. Untung saja hanya berlaku di bulan Ramadhan, dan bukan 2 tahun," jelasnnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, maksud dan tujuan dibuatnnya surat edaran jam kerja baru, bertujuan untuk menambah keimanan para ASN.

"Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi. Sesampainnya di kantor langsung tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan pulang," kata Gubernur Banten,Wahidin Halim saat di temui di ruang kerjannya Senin, 06/05/2019.

Wahidin juga mengaku, telah melakukan pertimbangan atas diberlakuannya jam kerja baru selama Ramadhan. "Sudah kita perhitungkan, dan lagian hanya beberapa ASN saja yang tinggal di Luar Daerah Kota Serang," tandasnnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, berbeda dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah.

Di Surat Edara Menpan RB, bahwa jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sedangkan di Surat Edaran Gubernur Banten tidak menerangkan berapa lama ASN Pemprov Banten harus berkerja.

 

 

Go to top