Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PKH Dipindahkan ke Rutan Serang

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PKH Dipindahkan ke Rutan Serang

Detakbanten.com TANGERANG -- Tersangka kasus korupsi dana desa dan dana program keluarga harapan ( PKH) dipindahkan ke rumah tahanan ( rutan) Serang pada Rabu (22/09/2021), hal tersebut dikatakan Kasi (Kepala seksi intelegen) Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana.

Nana Lukmana mengatakan, dua tersangka Kasus Korupsi yang dipindahkan ke rutan Serang adalah AB, SW dan AB, kedua tersangka merupakan operator dan Sekretaris desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, sementara RH alias Gobang mantan Kades Pekayon berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO), selain memindahkan tersangka kasus korupsi dana desa, Kejari Kabupaten Tangerang juga memindahkan dua tersangka kasus penyimpangan dana PKH berinisial TS dan DKA ke rutan Serang.

"Kemarin Hari Rabu (22/09/2021), Jaksa mentahap dua kan empat orang tersangka, dan sudah dipindahlan ke rutan Serang," terang Nana Lukmana, Kamis (23/09/2021).

Nana mengatakan, kasus dana desa yang melibatkan, Kepala desa, Sekdes dan operator desa Pekayon Kecamatan Sukadiri terjadi pada tahun 2016 lalu, kegiatan fisik yang semestinya dikerjakan, namun ternyata tidak direalisaaikan, bahkan pelaku melakukan pembuatan LPJ yang diduga palsu.

"Kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikannya oleh unit ekonomi Polresta Tangerang, dan sudah ditahap dua kan, saat ini penyidik dari kejaksaan sedang menyusun dakwaan untuk dua perkara, yakni dana desa dan penyimpangan PKH," tandasnya.

 

 

Go to top