Tidak Terbukti Korupsi, Pengacara Minta Terdakwa Genset RSUD Banten Dibebaskan

Tidak Terbukti Korupsi, Pengacara Minta Terdakwa Genset RSUD Banten Dibebaskan

detakbanten.com SERANG.-Nota pembelaan terhadap tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten, pada tahun anggaran 2015 yang menjerat Plt Direktur drg Sigit Wardojo, staf CPNS Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi, sesuai agenda dapat dibacakan melalui penasehat hukum ketiga terdakwa.

Agenda sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (10-4-2019). dengan penyampain pembelaan, untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sudah dibacakan pekan lalu. Selain dibacakan oleh penasehat hukum, nota pembelaan juga disampaikan secara pribadi oleh ketiga terdakwa.

"Yang mulia, pada saat pengadaan genset status saya sebagai calon pegawai yang baru satu setengah bulan bekerja dan sedang tahap orientasi. Saya tidak punya jabatan dan kekuasaan, dakwaan yang dituduhkan kepada saya salah alamat, karena itu bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa," tutur M. Adit Hirda Restian saat membacakan pembelaannya. Rabu, 10/4/2019.

Nota pembelaan setebal 9 halaman yang dibacakan Adit, sangat menyentuh suasana pengunjung di ruang sidang. Dia menceritakan perjuangan pada saat mengikuti tes CPNS melalui jalur CAT, hingga penderitaan yang diderita anaknya, hingga ketakutan akan masa depannya apabila majelis hakim salah memutuskan.

"Saya tidak melakukan korupsi, saya memperoleh keuntungan dari discount dan menurut peraturan itu sah bukan kejahatan, sebagaimana disampaikan oleh para ahli yang dihadirkan," kata Endi Suhendi, pengusaha yang mengerjakan genset saat membacakan pembelaan pribadinya.

Kuasa hukum terdakwa Dadang Handayani menegaskan, sesuai hukum acara kita tanggapi tuntutan jaksa dalam pledoi. Inti dari nota pledoi yang kita sampaikan, baik Adit maupun Endi berdasarkan fakta persidangan tidak ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

"Oh yaa harus bebas. Lihat fakta persidangan, jaksa sudah salah mentersangkakan Adit dan Endi. Dalam fakta sudah terbuka semuanya," tukasnya

Dikatakan Dadang, pledoi kedua terdakwa sudah menguraikan berdasarkan fakta persidangan, baik petunjuk, surat, bukti, saksi maupun ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuata tersebut kepada Adit dan Endi. Karena mens rea dalam adanya tindak pidana tidak dapat didakwakan baik kepada Adit maupun Endi.

"Saya memiliki keyakinan besar keduanya harus bebas. Kalau hakim punya nurani, fair melihat fakta persidangan, harus berani untuk membebaskan," tandasnya.

Seperti diketahui, minggu lalu JPU menuntut ketiga terdakwa, yaitu drg Sigit Wardojo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi penjara selama 1 tahun 6 bulan, subsidair Rp. 50 juta.
Atas tuntutan JPU, ketua majelis hakim Epiyanto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries