Tiga SKPD Tangsel Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi

Pemkot Tangsel terima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI Pemkot Tangsel terima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI Humas Pemkot Tangsel

detakbanten.comKota TANGSEL – Tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Tangsel mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dari ombudsman RI terkait pelayanan publik.

Ketiga SKPD tersebut yaitu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dan Badan Lingkungan Hidup (BLHD). Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang didampingi Wali Kota Airin Rachmi Diany dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Bambang Purwanto Sumo.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Bambang Purwanto Sumo mengatakan, pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkot Tangsel sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Mengacu pada standar kepatuhan pelayanan publik, Kota Tangsel mendapatkan predikat zona kuning pada tahun 2016.

"Ada 39 produk pelayanan yang dinilai keterkaitan dengan perijinan dan rekomendasi, dari 39 tersebut hanya tujuh yang kami nilai cukup baik sehingga kami kerucutkan lagi ada tiga yang sudah sangat baik masuk pada zona hijau, Disdukcapil sebagai zona hijau tertinggi, BP2T, dan BLHD," katanya pada Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, penilaian kerja ini dilihat dari ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan dan tingginya pengaduan dari masyarakat yang masuk. "Kami berharap kedepannya standar pelayanan yang masih berada di bawah zona hijau dapat berubah sesuai dengan standar pelayanan," tegasnya.

Sementara Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengakui masyarakat banyak yang memberikan kritik kepada pemerintah, khususnya melalui sarana media sosial. Akan tetapi Airin meyakini hal ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah khususnya para SKPD terkait untuk bisa bekerja lebih baik lagi terkait dengan pelayanan publik.

"Keberhasilan suatu daerah, pemerintahan itu tidak bergantung pada satu dinas, tetapi harus adanya kesinambungan antara dinas satu dengan yang lain sehingga pelayanan publik untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Airin, untuk mengatasi problematika terkait pengaduan masyarakat, Pemerintah membuat sistem aplikasi Pelaporan dan Penugasan (SIAR Tangsel) dalam upaya meminimalisir pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

 

 

Go to top