Tim Khusus PWI Tangsel Serahkan Hasil Kajian, Pengelolaan Air BSD City di Tangsel Diduga Ilegal?

Anggota tim khusus, Andre Sumanegara, serahkan hasil kajian pengelolaan air bersih kepada Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto. Anggota tim khusus, Andre Sumanegara, serahkan hasil kajian pengelolaan air bersih kepada Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto.

detakbanten.com, TANGSEL-Tim khusus menyerahkan hasil kajian terkait pengelolaan air yang dilakukan pengelola BSD City yakni PT Sinarmas Land. Kajian yang dilakukan tim khusus ini, terutama dilihat dari sisi perspektif hukum kepada Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kantornya, Jalan Batam No. 20, BSD-Serpong, Jum'at (2/2/2024).

Anggota Tim Khusus PWI Tangsel, Andre Sumanegara menyimpulkan, salah satu hasil kajian tersebut yaitu adanya dugaan kuat ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Andre mengatakan, pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh pihak pengelola kawasan perumahan BSD City di wilayah Kota Tangsel oleh PT Sinarmas Land dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan sumber daya air, bertentangan dengan pasal 13 huruf d, pasal 15 huruf i dan huruf k, pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

"Dan di pasal 53 ayat (5) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," ungkapny.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto usai menerima laporan tim khusus menyampaikan, hasil kajian dari Tim Khusus akan ditindak lanjuti ke dalam musyawarah internal dalam rangka menentukan langkah berikutnya.

"Hasil dari kajian ini, kita akan tindak lanjuti dalam musyawarah. Hal ini terkait langkah yang akan dilakukan berikutnya. Kajian ini merupakan bagian dari pada kerja-kerja wartawan sebagai sosial kontrol, ini merupakan kepedulian kami terhadap pengelolaan air di wilayah Tangsel," singkat Eko. (Red)

 

 

Go to top