Tipu Warga, Oknum Pegawai Dishub Sudah Mangkir Kerja Selama Empat Bulan

Tipu Warga, Oknum Pegawai Dishub Sudah Mangkir Kerja Selama Empat Bulan

detakbanten.com BALARAJA - Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang diduga pelaku penipuan, sudah tidak masuk kerja selama empat bulan.

Hal tersebut dikatakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kabupaten Tangerang Azhari saat menerima korban penipuan di ruang kerjanya pada Rabu, (25/7/2018).

Menurut Azhari, secara kedinasan bagian umum dan kepegawaian sudah melakukan langkah dengan melaporkan secara terrulis kepada pimpinan (kepala Dinas). Bahkan dirinya sudah melaporkan kepada Sekda Kabupaten Tangerang, Rudi Maesyal.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pelaku dan sudah di buat berita acara pemeriksaanya (BAP)," terang Azhari.

Secara aturan ASN kata Azhari, jika selama 40 hari pegawai ASN tidak masuk kerja berturut-turut maka akan dilakukan penindakan, baik secara lisan mauoun tulisan.

"Kami sudah melaporkan secara tertulis juga kepada badan pengembangan kepegawaian dan SDM," terang Azhari.

Azhari menambahkan, jika pegawai melakukan tindakan indispliner, maka kewajiban penindkan ada di bagian BKSDM, namun urusan diluar kedinasan, itu menjadi urusan oknum pegawai.

"Kalau penipuan itu urusan pribadi, dan secara kedinasan kami tidak mengetahuinya, silahkan pelaku dilaporkan saja kepada kepada penegak hukum," tandasnya.

 

 

Go to top