Tok! Sengketa Informasi Warga Vs Kejati Banten Tuntas Dimeja Mediasi

Tok! Sengketa Informasi Warga Vs Kejati Banten Tuntas Dimeja Mediasi
detakbanten.com SERANG – Tok, majelis hakim Komisi Informasi (KI) Banten, akhirnya memutuskan Sengketa Informasi antara dua warga dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten tuntas di meja mediasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. 
Kesepakatan tersebut setelah sidang agenda pemeriksaan awal majlis hakim KI Banten meminta pihak yang bertikai terkait keterbukaan informasi melakukan upaya mediasi, dalam kesempatan itu akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan.
 
Dalam sidang pertama yang digelar pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 14:00 WIB berlangsung di Kantor KI Provinsi Banten, Jalan Raya Petir, Cipocok, Kota Serang. KI Banten menghadirkan pihak termohon Kejati Banten serta pemohon yakni Suhendar dan Yusman Nur yang dikuasakan Jupri Nugroho.
 
Menurut Ivan Hebron Siahaan Kapuspenkum Kejati Banten, setelah proses sidang di KI Banten langsung ke tahap mediasi. Dan dia mengaku dari hasil mediasi yang dimulai sekitar pukul 15:00 Wib dan berlangsung sekitar dua jam akhirnya pihak termohon dan pemohon menemui kesepakatan.
 
"Ada win-win solusi antara kami (pemohon dan termohon). Hanya dalam permohonan data informasi publik ada yang tidak bisa diberikan dan ada pula datanya yang dapat kami serahkan juga. Kami sepakat dan sifatnya mengikat," tukas Ivan ditemui setelah proses mediasi di Gedung KI Banten, Rabu (4/3/2020).
 
Menurut Ivan, mencuatnya persoalan termohon yang meminta data informasi publik hingga ke ranah KI Banten lantaran sebelumnya disebut kurangnya komunikasi ke dua belah pihak. Informasi publik yang diminta dari hasil kesepakatan tidak semuanya bisa diakomodir karena sejumlah alasan.
 
“Tetapi dari proses mediasi ini ada sejumlah kesepakatan. Diselesaikan secara mediasi. Ada beberapa permintaan yang bisa diberikan. Itu bermula karena diskomunikasi aja ya mas," ucap Ivan Hebron Siahaan Kapuspenkum Kejati Banten ditemui usai proses mediasi.
 
Pada intinya pihak Kejati Banten kata Ivan, setelah data informasi publik diberikan pada 30 Maret 2020 kepada pemohon bisa dipertanggung jawabkan. 
 
Seperti diketahui agenda sidang pertama dengan nomor register 107/XII/KI/BANTEN-PS/2019 dipimpin Ketua Majelis Hakim KI Banten yakni Nana subana dan dua anggota Majelis Hakim, Toni Anwar Mahmud dan Heri wahidin. 
 
Setelah melalui proses sidang, hakim menawarkan pemohon dan termohon  agar melakukan upaya mediasi.
 
Seperti diketahui dua warga asal Tangerang yakni Suhendar dan Yusman Nur (Pemohon) mengadu ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten, karena menganggap Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten dianggap menutupi-nutupi informasi yang dimohonkannya.
 
"Dalam UU (Undang-Undang) keterbukaan informasi publik itu jelas memberikan kepada warga negara hak untuk mengetahui. Atas dasar itu saya meminta permohonan informasi untuk mengetahui bagaimana tatakelola keuangan negara di Kejati Banten," ucap Suhendar usai persidangan mediasi.
 
Tetapi kami dalam proses mediasi mengapresiasi langkah yang dilakukan termohon dalam hal ini pihak Kejati. Ada kesepakatan antara kami sebagai pihak-pihak.
 
"Ada beberapa kesepakatan dalam proses upaya mediasi, saya dan Kejati ya setuju. Tinggal menunggu data informasi keterbukaan publik yang kami minta supaya bisa diberikan sesuai yang disepakati dan ditandatangani ke dua belah pihak," ucap Suhendar. (mgDra)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries