Tunggu Persejutuan Pemprov Banten, Tahun 2021 Kesbangpol Kabupaten Serang menjadi Badan
Detakbanten.com, SERANG - Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) meningkat menjadi Badan Kesbangpol pada tahun 2021. Sehingga, kewenangan Kesbangpol akan lebih luas dalam penanganan atau pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah tahap akhir, tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Banten. Kalau dari bawah kita sudah ada rencana yang akan kita lakukan, mudah-mudahan 2021 bisa disahkan. Semula kesbangpol, menjadi badan,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Selasa(29/9/2020).
Meski demikian, lanjut Entus, setelah menjadi badan kewenangan kesbangpol akan lebih luas, dan untuk pejabat pun yang mengisi pejabat eselon II.
“Pastinya akan lebih kuat konprehensif penanganan atau pelayanan kepada masyarakat. Jadi tinggal menunggu persetujuan Gubernur Banten,”katanya.
Entus juga menginginkan, ada kepastian dari Gubernur Banten pada akhir tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 semua bisa berjalan. Pihaknya tidak ingin adanya keterlambatan seperti pengalaman sebelumya Bagian Komunikasi dan Informatika (Komifo) menjadi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) sehingga anggarannya masih menginduk di Setda Kabupaten Serang.
“Nah kita tidak ingin seperti itu. Kita ingin penuh baik pelayanan maupun anggarannya dikelolal oleh Badan Kesbangpol,”jelas Entus.
Senada dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Serang, Parida mengakui, semua syarat Bagain Kesbangpol menjadi Badan sudah dipenuhi.
“Jadi saat ini hanya tinggal menunggu persetujaun dari Pemprov Banten saja dalam hal ini Gubernur Banten,” ujar Paridi dengan singkat.