Tunjangan Transport dan Dana Reses Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Naik

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bahrum Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bahrum Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Sesuai Keputusan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan transportasi dan dana reses anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bahrum mengatakan, kenaikan tunjangan transportasi dan kenaikan dana operasional reses berkat adanya perjuangan dari asosiasi anggota dewan se-Indonesia. Menurut Bahrum sudah seyogyanya pemerintah memperhatikan kesejahteraan anggota DPRD yang memiliki konstuen di daerah pemilihan masing - masing.

"Naiknya pariatip tergantung kemampuan keuangan daerah masing - masing, untuk Provinsi Banten, masih menunggu perubahan Perda terlebih dahulu. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2105 untuk kriteria ada tinggi, sedang dan rendah, Kabupaten Tangerang secara kriteria masuk ke daerah tinggi," ujar Bahrum.

Bahrum menambahkan, untuk kenaikan dana reses semua anggota yang sebelumnya hanya mendapatkan anggaran untuk sekali reses sebesar Rp35 juta, dengan adanya PP 18, mendapatkan penambahan sebesar Rp18.5 juta per anggota. Kenaikan tersebut diperhitungkan secara hard cost dan tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi. Hanya saja untuk tunjangan transportasi hanya diperuntukan bagi anggota DPRD saja. Karena pimpinan DPRD dan pimpinan komisi sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas.

"Kalau anggota ada kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp13.950.000 dalam satu bulan, karena saat ini anggota mobil yang ada bersipat pinjam pakai, setelah mendapatkan tunjangan, mobil yang ada saat ini wajib dikembalikan ke pemerintah," terangnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries