Umat Non Muslim di Tangsel Butuh Krematorium, Iwan Rahayu Minta TPU Sari Mulya Segera Digunakan

PHDI dan unsur agama lainnya saat audiensi ke Fraksi PDI Perjuangan. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu dan anggota fraksi lainnya, Ledy Butar Butar, Suhari Wicaksono dan Made Laksmi Pusparini. PHDI dan unsur agama lainnya saat audiensi ke Fraksi PDI Perjuangan. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu dan anggota fraksi lainnya, Ledy Butar Butar, Suhari Wicaksono dan Made Laksmi Pusparini.

detakbanten.com, TANGSEL-Umat Hindu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selama ini kesulitan dalam melakukan kremasi jenazah yang meninggal dunia. Hal itu lantaran Kota Tangsel, belum ada krematorium yang khusus mengkremasi jenazah umat Hindu sesuai dengan ajaran yang mereka yakini.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Tangsel, Ida Ketut Ananta mengungkapkan, jika warga Tangsel yang beragama Hindu meninggal dunia, jenazahnya harus dikirim keluar Tangsel untuk di kremasi. Sementara tempat kremasi tersebut lokasinya berada sangat jauh, yakni di Cilincing Jakarta Utara, Cibinong Bogor, dan Oasis di Tangerang Kota.

"Kami sebagai umat Hindu yang tinggal di Tangsel, ketika ada warga kami yang meninggal dunia, tentunya sesuai dengan ajaran kami. Orang yang meninggal itu harus melalui proses ngaben atau dibakar," kata Ida Ketut Ananta di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/1/2023).

Diketahui, Ketua PHDI Tangsel yang akrab disapa Anton itu, beraudiensi ke Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan sejumlah unsur umat beragama lainnya yang ada di Kota Tangsel. Diantaranya Katolik, Protestan dan Khonghucu.

"Kehadiran kami disini, sebagai sebuah upaya kami untuk memperoleh lahan guna pembangunan krematorium, yakni tempat kremasi jenazah," sambung Anton.

Dari audiensi itu, Anton menyebutkan bahwa, lahan untuk pembangunan krematorium tersebut saat ini bisa menggunakan lahan yang ada TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu. Menurutnya, PHDI dan umat lainnya di Tangsel bisa memiliki krematorium dan rumah duka di lokasi lahan tersebut.

"Poin yang kami sampaikan, bahwa kami butuh krematorium tersebut. Dan itu nantinya bisa digunakan umat non muslim lainnya yang ada di Tangsel. Jadi, kegunaannya ini bisa dipakai bersama-sama," jelas Anton.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan bahwa, TPU Sari Mulya harus sesegera mungkin dapat digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah warga Tangsel.

Iwan jelaskan, Indonesia telah menetapkan ada enam pemeluk agama yang diakui negara. Sedangkan di Tangsel, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang Peraturan Walikotanya (Perwal) sudah selesai.

"Dua puluh hektar lahan yang kita persiapkan untuk pemakaman di Sari Mulya, sesegera mungkin harus di laksanakan pengoperasiannya. Tidak boleh ada hal-hal yang menghambatnya. Masyarakat sudah siap untuk hal-hal yang bersifat teknis," terang Iwan.

Krematorium dan rumah duka, kata Iwan, keberadaannya sudah sangat dibutuhkan oleh pemeluk agama Hindu, Kristen, Konghucu dan Budha. Iwan pun berharap tidak ada lagi persoalan yang bisa menghambat proses pengoperasian TPU Sari Mulya.

"Sari Mulya harus segera digunakan untuk menjadi pemakaman, krematorium dan rumah duka. Karena walau bagaimanapun, saudara-saudara kita yang beragama Hindu, Budha, Kristen, adalah warga Tangsel juga yang sangat patuh kepada pemerintahannya," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top