Usulan PSBB Di Kabupaten Tangerang Disetujui Menteri Kesehatan

Usulan PSBB Di Kabupaten Tangerang Disetujui Menteri Kesehatan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima surat persetujuan usulan penerapan pembatasan sosial bersekala besar ( PSBB) pada pukul 15.30 Minggu (12/04/2020). Menurut pria nomor satu diseribu industri ini, bahwa keputusan mentri kesehatan akan dibahas dengan Gubernur Banten besok (red).

" Untuk lebih detailnya, besok akan dibahas dengan Gubernur Banten, bersama Walikota Tangsel dan Walikota Tangerang,"terang Zaki.

Zaki mengatakan, PSBB yang disetujui mentri kesehatan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, karena ada beberapa point penting didalam penerapan PSBB tersebut, diantaranya meliputi peliburan sekolah , pembatasan kegiaan keagamaan, pembatasan ditempat fasilias kegiatan umum, pembatasan sosial.dan budaya, pembatasan moda transfortasi, pembatasan kegiatan lainnya , khusus terkait aspek keamanan dan pertahanan.

" Semoga dengan diberlakukannya PSBB ini bisa menurangi penulaan Covid - 19 ini, dan secara teknis akan dibahas dengan pak Gubernur Banten,"tandasnya.

Diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini diteken oleh Terawan pada Minggu, 12 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

 

 

Go to top