Waktu 2 Jam, Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Penganiayaan

Waktu 2 Jam, Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Penganiayaan

detakbanten.com Tanjung Balai (Sumut)- Awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 pukul 17.00 Wib Polres mendapat laporan terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang dan langsung direspon mengecek kebenaran laporan dimaksud dan mencari informasi mengumpulkan bahan keterangan di lokasi peristiwa.

Penanganan pengungkapan peristiwa penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH di ikuti oleh Kapolsek Datuk bandar, KBO sat.reskrim, Pawas dan Padal serta piket fungsi yang bertugas.

Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi penemuan mayat mengatakan, Bahwa korban Acek alias Apek sebelumnya terlibat perkelahian dengan pelaku DJL, Lk, 23 Thn, Swasta, Alamat Gang sosar nauli II jalan Anwar Idris kelurahan gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai di Tempat kejadian perkara Cafe Mak Bintang Jalan Jati Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Ia mengatakan,
Awalnya pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 pada pukul 15.00 Wib, Pelaku DJL dalam keadaan mabuk mendatangi Cafe Mak Bintang bersama dengan temannya FL untuk melanjutkan minum menikmati musik, kemudian menyapa dan mengajak korban Apek yang sudah lebih dulu telah berada di Cafe untuk berjoget dengan cara menarik tangan korban namun si korban Apek menolak dan memukulkan dagu pelaku dan pelaku tidak menerima perbuatan korban sehingga menampar pipi korban sebanyak 2 (dua) kali. "Tutur Kapolres

Perlakuan pelaku tidak diterima korban dan memukul bahu bagian kanan pelaku dengan menggunakan tongkat kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban hingga terjatuh tersungkur rusuk kiri korban mengenai bangku dan pada saat korban hendak bangkit kemudian pelaku menendang dada korban dengan kaki dan memukul korban pakai tongkat milik korban dan selanjutnya merusak tongkat tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.

Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian kemudian Pesonel Sat Reskrim dan reskrim polsek datuk bandar melakukan pencarian terhadapa pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku DJL pada pukul 19.00 wib dan langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke polres tanjung balai guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. "Pungkas Kapolres

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries