Walikota Beryamin Tanggapi Fraksi Soal Raperda Yang Diusulkan, Pajak Kendaraan Bermotor Murni Jadi PAD Tangsel

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel, terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keduanya yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perkumiman.

Benyamin mengatakan, bahwa dirinya sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana, Raperda tersebut akan membebani pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah, serta akan mendorong masyarakat untuk meningkatkan aktifitas ekonomi.

"Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, mengenai skema opsen pajak kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merubah pendapatan transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan penerimaannya nanti dilakukan secara real time," kata benyamin di ruang paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (13/2/2023).

Benyamin juga memberikan tanggapan dari Fraksi Gerindra-PAN seperti apa saja upaya dari Pemkot Tangsel dalam meningatkan PAD. Nantinya, kata Benyamin, akan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak daerah dan retribusi daerah. Masyarakat juga akan dapat membayar pajak atau retribusi melalui Qris dan bekerjsama dengan E-Commerce yang ada.

"Bahkan dalam pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan retribusi, kami akan bekerjasama dengan direktorat jendrak pajak wilayah Banten, serta Kantor Pajak Pratama Serpong dan Pondok Aren, serta melakukan pengawasan secara online," ungkapnya.

Sementara mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perkumiman, Fraksi Demokrat dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel harus dapat memberikan pemenuhan tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat untuk masyarakat Kota Tangsel.

Bahkan terkait Raperda tersebut, Fraksi Demorkat juga menyatakan bahwa, diperlukan perencanaan pembangunan pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu.

"Menanggapi pandangan Farksi Demorkat ini, dapat saya sampaikan bahwa Raperda ini mampu menjawab berbagai persoalan lapangan terkait pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat untuk masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Li Claudia Chandra yang memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, jawaban Walikota akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel. Untuk pembahasan lebih lanjut yang dilakukan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam rangka membahas dua Raperda tersebut.

"Untuk itu, kami minta kepasa perangkat daerah terkait untuk pro aktif dan kooperatif manakala DPRD membutuhkan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan," pungkasnya.

 

 

Go to top