Walikota Sebut Bisa Tindak Pelanggar Tarif Parkir, Dishub Katakan harus Sesuai Aturan

Walikota Sebut Bisa Tindak Pelanggar Tarif Parkir, Dishub Katakan harus Sesuai Aturan

detakbanten.com, TANGSEL - Walikota Tangerang Selatan menjelaskan pihaknya bisa menindak apabila ada pelanggaran terhadap tidak sesuainya tarif parkir dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan pihaknya bisa saja mencabut izin operasional pengelola parkir tersebut.

"Bisa, bisa mencabut izinnya," katanya saat ditemui detakbanten.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (11/11/2021).

Dirinya pun berpesan pada masyarakat agar mengadukan apabila ada keberatan terhadap penerapan tarif parkir di Tangsel.

"Saya berharap kalau ada yang keberatan mengajukan pada Dinas terkait, sebagai yang berkompeten dalam pengawasan," ucapnya.

Sementara saat dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan pihaknya hanya akan menindak sesuai aturan yang ada.

"Kalau saya itu bukan berdasarkan asumsi saya, harus ada dasar hukum. Semua kami lakukan sesuai aturan dan ketentuan." tegasnya. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries