Warga Berharap Plyover Gaplek Dapat Mengurai Kemacetan

Warga Berharap Plyover Gaplek Dapat Mengurai Kemacetan

detakbanten.com PAMULANG--Pemkot Tangerang Selatan melalui Bagian Pertanahan kota setempat, hingga kini belum menerima putusan kasasi atas pengajuan pemilik lahan flyover Gaplek, di Kecamatan Pamulang. Padahal, beredar kabar pengajuan warga tidak dikabulkan.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengungkapkan soal adanya kabar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti. Pasalnya belum ada kepastian keputusan dari MA.

"Kami belum menerina salinan dari MA sehingga belum bisa menyampaikan. Tidak mau katanya-katanya nanti saja jika sudah ada kepastian," kata Heru, ditemui di Balaikota, Maruga, Ciputat, kemarin.

Di ketahui, terdapat 110 warga yang lahannya akan di bebaskan untuk pembangunan plyover Gaplek. Sementara 21 orang mengajukan ke MA atas kebaratan harga, namun berangsur-berangsur mulai mencabut keberatanya di MA kemudian mengajukan pembayaran kepada Pemkot Tangsel. Saat ini yang belum dibayarkan dan masih di MA berjumlah 7 orang.

"Yang belum tinggal tujuh orang itu saja. Namun akan kami bayarkan pada Maret nanti agar selesai tidak ada pembayaran lagi," jelas Heru.

Kata dia, estimasi awal pembebasan lahan flyover Gaplek berakhir pada 2017 sejak dimulai pembebasan lahan warga pada 2013 silam. Tiga tahun lamanya dipastikan tidak meleset dari tahapan-tahapan kendati ada berbagai persoalan namun dapat diselesaikan.

"Pembebasan lahan tidak meleset dari target apabila dilihat dari rencana awal. Ada dua tahapan pertama dua tahun untuk proses penetapan lahan dan kedua untuk pembebasan lahan selama satu tahun," terangnya Heru.

Diakui Heru, banyak kendala pembebasan lahan di Tangsel terutama untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini lantaran tanah memiliki fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Kendalanya seperti itu dalam pembebasan lahan yang selama ini terjadi di Tangsel," tambah Heru.

Pihaknya tidak dapat memaksakan jika warga keberatan. Pemerintah pun tidak dapat memaksakan apabila warga keberatan maka diberikan ruang untuk mengajukan keberatan.

"Saat kita menyampaikan hasil penawaran harga warga keberatan, maka diberikan ruang di pengadilan untuk mengajukan keberatan. Apabila masih dipengadilan tidak boleh dipaksakan hingga ada putusan sampai pada tingkat kasasi" tuturnya.

Sementara dua lahan milik BUMN yakni Kantor Pos dan PLN Cabang Ciputat diakui Heru sudah tidak ada problem. Pihaknya telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan sedangkan PLN telah berkomunikasi dan hendak mengajukan pembayaran.

"Kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dan mereka mau mengajukan pembayaran. Sementara uang sudah kami titipkan di pengadilan," paparnya.

Sementara itu, pantauan dilokasi pembangunan plyover Gaplek hampir semua bangunan yang sudah dibayarkan mulai nampak rata. Baik lokasi yang ada di kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur dan Cipayung. Jalur yang mengarah ke Ciputat pun sudah tidak ada bangunan lagi, yang masih berdiri kokoh diantaranya MC Donal, Kantor Pos dan PLN. Ace Harware, Rumah Sakit Bhakti Husada, KFC dan Sevel 7, pusat onderdil otomotif.

Andi (34) pengendara roda empat yang tinggal di kawasan Pamulang mengungkapkan, dirinya telah mendengar kabar akan dibangun flyover namun baru tahun ini terlihat mulai ada pengerjaan. Ia berharap pembangunan segera dilakukan mengingat tingkat kemacetan di perempatan Gaplek cukup tinggi.

"Warga telah mendengar sejak lama bertahun-tahun sepertinya tahun ini terealisasi hal itu dilihat ada pengusuran bangunan yang ada di pinggir jalan. kami yang sering melintasi perempatan dari arah Jakarta saat pulang kerja sore hari kondisinya penuh, kendaraan. Semoga flyover dapat menjadi solusi kemacetan," tutur ia.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries