YLBH CNI Jalin MoU Bantuan Hukum Dengan Lapas TBA

YLBH CNI Jalin MoU Bantuan Hukum Dengan Lapas TBA

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI), menjalin perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (Lapas TBA), Selasa (28/2/2023).

Penandatangan MoU dilaksanakan antara Kepala Lapas TBA, Sangapta Surbakti selaku pihak pertama dengan Ketua YLBH CNI Khairul Abdi Silalahi SH MH selaku pihak kedua, yang diselenggarakan di Aula Lapas TBA.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabid Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Sumut Bintang Napitupulu, Asisten III Pemkot Tanjungbalai Walman Girsang, pengurus YLBH CNI dan segenap jajaran Lapas TBA.

Setelah penandatanganan MoU, YLBH CNI juga melaksanakan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum dan hak hak tersangka, terdakwa serta hak hak hukum sebagai terpidana, dengan peserta para warga binaan dan tahanan di Lapas TBA.

Ketua YLBH CNI Khairul Abdi Silalahi mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk membantu setiap orang dalam memperoleh hak hak hukum nya, baik itu di saat sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan.

Khairul juga menyampaikan bahwa, melalui kerja sama itu diharapkan agar para warga binaan dan tahanan di Lapas tersebut dapat memanfaatkan bantuan hukum YLBH CNI sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.

"Perjanjian MoU ini mengenai pendampingan hukum serta bantuan hukum kepada warga binaan dan tahanan yang ada di Lapas. Tujuan pendampingan hukum ini untuk melihat bagaimana titik terang dari sebuah permasalahan hukum. Sehingga apa yang menjadi hak maupun akibat hukum dari sebuah permasalahan itu dapat di dudukkan sesuai porsinya," ucapnya.

Kemudian, Kalapas TBA Sangapta Surbakti dalam kesempatan itu menyambut baik perjanjian kerjasama dengan YLBH CNI. Sebab menurutnya, tujuan dari program ini sesuai dengan UU Bantuan Hukum adalah wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada warga yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.

 

 

Go to top