Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris, Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten

Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris, Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten

Detakbanten.com Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris, Notaris dan Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten, Rabu (22/11).

Total, sebanyak 4 (empat) Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris, seorang Notaris, 8 (delapan) Notaris Pindahan dan 4 (empat) Notaris Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya.

Disampaikan Dodot Adikoeswanto, Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris.

“Dalam menjalankan kewenangan majelis pengawas Notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Perilaku dan Jabatan Notaris”, ujarnya.

Sementara, kepada para Notaris dan Notaris Pengganti, Dodot Adikoeswanto menyebut jika pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara-saudari dalam pelaksanaan tugas”, ujarnya.

Dodot Adikoeswanto bilang, keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan aktapun tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.

“Untuknya, Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”, ujarnya.

Hal itu, kata Dodot Adikoeswanto, karena dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan dibina dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris (baik MPD, MPW, maupun MPP).

“Selain itu, saudara juga perlu mengetahui keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan”, ujar Dodot Adikoeswanto.

“Kemudian selaku penerima protokol dari Notaris, saudara-saudari agar segera menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang saudara-saudari gantikan setelah masa cutinya berakhir. Berita Acara Penyerahan Protokol tersebut juga agar segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat”, pungkasnya.

Terselenggara di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jalu Yuswa Panjang), Kepala Divisi Keimigrasian (Akram) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah).

 

 

Go to top